Tambahan pengahsilan-kelangkaan profesi-dinas kesehatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi bagi pegawai negeri sipil dokter umum dan dokter gigi di lingkungan dinas kesehatan kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
- UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 TAHUN 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan; Besarnya tambahan penghasilan; Kewajiiban perpajakan; Mekanisme dan tata cara permintaan pembayaran, dan Sumber dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2015
- 4 Halaman, Penjelasan : - hlm
|