Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 36 Tahun 2016

PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran, pendanaan, organisasi pelaksana, mekanisme pengelolaan, mekanisme penyaluran, pelaporan dan Force Majeure

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 36 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
18 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2016
Tanggal Berlaku
18 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No.37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan