Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan; Pelaksanaan; kepala Desa, perangkat Desa dan Pegawai negeri Sipil sebagai calon kepala desa; Pemberhentian Kepala Desa; Mekanisme dan tata cara Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mempawah; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat