jaringan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2016/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ke tata pemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu payung hukum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Konawe Selatan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Penrndang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O15 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
PengeloLaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2Ol2 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
ss[agaimnn4 telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O1l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2O14
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian [alam Negeri dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENGELOLAAN
BAB IV PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PENGELOLA JDIH
BAB V PENDANAAN
BAB VI PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
- 4
|