ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pada
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan di perlukaa adanya pedoman sebagai acuan dalam
pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan Bantuan Hukum;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelalsanaan tugas di
perlukan adanya payung hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Bantuan Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44OO);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
kmbaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2OO7 tettang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47OO);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O9 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Penetapan
Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
56791;
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2OO4 tentang
Rencana Ke{a Pemerintah;
ll. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 48, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 45O2);13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4615) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO8 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentaag
Pembagran Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Tata,
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2O07 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 terrtang
Hibah Kepada Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ l,aporatr
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Peyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O7 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor
19, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Itmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tenteng
Perubahan Keempat Ataa Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
s);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Pembahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O14 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2OO7
Nomor l0);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUTUP
|