Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan tata cara penyusunan PROPEMPERDA. Selain itu, diatur pula mengenai pemrakarsa, muatan PROPEMPERDA, skala prioritas PROPEMPERDA, penyusunan rancangan PROPEMPERDA, penetapan PROPEMPERDA, perda di luar PROPEMPERDA, penyebarluasan, peran serta masyarakat, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat