Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan dan penanaman modal, bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, insentif dan kemudahan. Selain itu, diatur pula mengenai jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat