Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2017

Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan dan penanaman modal, bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, insentif dan kemudahan. Selain itu, diatur pula mengenai jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
28 Juli 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 4 SERI E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1024 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan