Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 44 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakian Kekayaan Daerah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Tata Cara pemakaian Kekayaan Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata cara Penghapusan retribusi; Tata Cara Pemeriksaan retribusi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakian Kekayaan Daerah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.44, TBD No.44, LL KAB. MEMPAWAH: 20 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan