Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Tata Cara pemakaian Kekayaan Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata cara Penghapusan retribusi; Tata Cara Pemeriksaan retribusi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat