Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, meliputi Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian; Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian; Penyusutan Arsip; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat