Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 32 Tahun 2016

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatus Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Pedoman Pelaksanaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, meliputi Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian; Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian; Penyusutan Arsip; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatus Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Pedoman Pelaksanaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
ARSIP - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan