Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) Penetapan dan Strategi; 2) VIsi, Misi, Tujuan dan Sasaran; 3) Pelaksanaan program; 4) Pendampingan dan prosedural pemberian bantuan; 5) Organisasi; 6) Pembinaan dan pengendalian program; 6) Evaluasi dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat