LAYANAN INFORMASI PUBLIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31, TBD No.31, LL KAB. MEMPAWAH: 26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, Uu No.43 Tahun 2009, permendagri no.35 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.4 tahun 2013;
- Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Prosedur Layanan Informasi Publik; Pendanaan; ketentuan penutup; .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
- 7 halaman dan 19 halaman lampiran.
|