Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 31 Tahun 2015

Layanan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Prosedur Layanan Informasi Publik; Pendanaan; ketentuan penutup; .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Layanan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
22 September 2015
Tanggal Pengundangan
22 September 2015
Tanggal Berlaku
22 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.31, TBD No.31, LL KAB. MEMPAWAH: 26 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan