Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 29 Tahun 2015

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Praja Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; bentuk dan nama lembaga penyiaran; sifat dan tujuan; perijinan; alat kelengkapan; pengawas radio LPPL; Direksi LPPL; Standar Program Komposisi Siaran; Sumber Biaya; Ketentuan lain-lain; ketentuan penutup; .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Praja Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
21 September 2015
Tanggal Pengundangan
21 September 2015
Tanggal Berlaku
21 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.29, TBD No.29, LL KAB. MEMPAWAH: 10 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan