Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang lingkup dan Syarat Penghapusan Piutang Pajak Penatausahaan piutang Pajak; Kewenangan; Tata cara penghapusan Piutang; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat