TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Bd.2014/No. 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Kendari
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Perubahan keempat Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008..
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Kendari
- 1. UU Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
2. UU Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
6. PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Perangkat Daerah
8. Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembuatan Produk Hukum Daerah
9. Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
- KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TATA KERJA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- Peraturan Walikota Kendari Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penjabaran TUgas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Kendari
- 16
|