Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2013

Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang struktur dan besarnya perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi untuk penggunaan/pemanfaatan kamar di Kebun Kacang Raya, dan di Belawan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
15 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.219
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan