Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2016

Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB IV APBDesa; BAB V PENGELOLAAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
23 Februari 2016
Sumber
BD.2016/439
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan