BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; BAB III SURAT TUGAS DAN SURAT PERJALANAN DINAS; BAB IV PENGGOLONGAN; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; BAB VII TUNJANGAN PERJALANAN TETAP; BAB VIII PENDAMPINGAN BUPATI/ WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SAKIT; BAB IX PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat