Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2018

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN DAN CABANG DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) Pembentukan susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, dan pengangkatan dalam jabatan pada 50 UPT Dinas: a) dua UPT Dinas Kesehatan Provinsi; b) UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kelas A Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi; c) dua UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi; d) 14 UPT Dinas Kehutanan Provinsi; e) dua UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi; f) enam UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi; g) tiga UPT Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi; h) UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Kelas A Dinas Perhubungan Provinsi; i) tiga UPT Dinas Sosial Provinsi; j) tiga UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi; k) empat UPT Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi; l) lima UPT Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi; m) UPT Pengawasan, Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Kelas B Dinas Pangan Provinsi; n) UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas B Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; o) UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan Kelas A Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi; p) UPT Pelayanan Teknis Laboratorium Kelas A Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. 2) Pembentukan susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, dan pengangkatan dalam jabatan pada 12 UPT Badan: a) 11 UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi; b) UPT Penilaian Kompetensi Pegawai Kelas A Badan Kepegawaian Daerah Provinsi. 3) Pembentukan susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, dan pengangkatan dalam jabatan pada 11 Cabang Dinas: a) enam Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi; dan b) lima Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN DAN CABANG DINAS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.607
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 3700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan Dan Cabang Dinas
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN DAN CABANG DINAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan