Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1971

Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 September 1971
Tanggal Pengundangan
15 September 1971
Tanggal Berlaku
15 September 1971
Sumber
LN. 1971/No 74 , LL Bphn : 9 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
Mencabut :
  1. PP No. 1 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Arta Yasa
  2. PP No. 34 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan