Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 23 Tahun 2016

Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA; BAB III FORMULASI KALIMAT DAN PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK; BAB IV KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
29 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
29 Juni 2016
Sumber
BD.2016/23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan