PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentan Dana Desa yang Bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber darI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu menetapkan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun2016;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V
PELAPORAN DANA DESA;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN UMUM;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 8 Halaman
|