PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman tindak lanjut hasil pemeriksa badan pemeriksa keuangan republik indonesia, badan pengawasan keuangan dan pembangunan, inspektorat provinsi kalimantan tengah dan inspektorat kabupaten barito utara pada pemerintah kabupaten barito utara.
ABSTRAK: |
- bahwa berdasrkan ketetapan pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pememriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksa dengan tujuan tertentu, di sampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
SISTEMATIKA;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
- 11 Halaman
|