lingkungan hidup
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa aktifitas pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Perusahaan
Swasta, maupun pribadi di wilayah Kabupaten Sukamara yang
dilakukan di atas suatu bidang tanah tertentu tidak terlepas
dan sangat erat kaitannya dengan tanaman yang tumbuh
diatas lahan yang akan dipergunakan untuk kegiatan
pembangunan, sehingga perlu adanya tarif ganti rugi tanam
tumbuh komoditi kehutanan, komoditi perkebunan, komoditi
tanaman pangan, dan komoditi hortikultura;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2011
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK GANTI RUGI TANAM TUMBUH;
BAB III
JENIS DAN TARIF GANTI RUGI TANAM TUMBUH;
BAB IV
TATA CARA PENDATAAN TANAMAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- 9 Halaman
|