Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 10 Tahun 2016

Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB III TATA KERJA; BAB IV TUGAS DAN URAIAN TUGAS; BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan