Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 1961

Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 Dan Penetapan Penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 Dan Penetapan Penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 1961
Tanggal Pengundangan
28 November 1961
Tanggal Berlaku
28 November 1961
Sumber
LN.1961/NO.3000, TLN NO.2359, BPHN.GO.ID : 7 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 6 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Dan Pameran Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan