Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1961

Peraturan Kendaraan Bermotor Milik Negara Untuk Dinas-Dinas Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Milik Negara Untuk Dinas-Dinas Sipil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 1961
Tanggal Pengundangan
27 April 1961
Tanggal Berlaku
27 April 1961
Sumber
LN.1961/NO.203, TLN NO.2266, BPHN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan