Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1971

Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
30 Maret 1971
Tanggal Berlaku
01 April 1971
Sumber
LN. 1971/ No 23 , LL Bphn : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
  2. PP No. 14 Tahun 1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan