Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2016

Eliminasi Malaria Di Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI; BAB V KEGIATAN ELIMINASI MALARIA; BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA; BAB VII PERAN SERTA UNIT PELAYANAN KESEHATAN DAN MASYARAKAT AKADEMIS DALAM ELIMINASI MALARIA; BAB VIII MONITORING- EVALUASI DAN PELAPORAN BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
06 Januari 2016
Sumber
BDD.2016/4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan