BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK; BAB III TAHAPAN PEMILIHAN; BAB IV KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA; BAB V PENGADAAN BAHAN, JUMLAH, BENTUK, UKURAN, DAN WARNA SURAT SUARA, KOTAK SUARA, KELENGKAPAN PERALATAN LAIN SERTA PENDISTRIBUSIANNYA; BAB VI TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat