PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/374
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah diatur dalam
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2016;
- Beberapa ketentuan dalam Pasal Peraturan Bupati Gunung
Mas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
(Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor
263) diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Pasal Peraturan Bupati Gunung
Mas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
(Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor
263) diubah
- 12 Halaman
|