PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/373
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015, perlu ditetapkan Paraturan Bupati Gunung Mas
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
13 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6
Tahun 2016;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun
2014 ;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun
2014;
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015, terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
- 7 Halaman
|