Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2016

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS; BAB IV PENGGOLONGAN; BAB V SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERJALANAN DINAS; BAB VI BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VII PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB IX PENGENDALIAN INTERNAL; BAB X KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/25
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan