desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13
ayat (3) huruf b, dan Pasal 15 ayat (2) huruf j
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa terkait belanja barang/jasa meliputi
perjalanan dinas bagi aparatur Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS;
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BAB IV
PENGGOLONGAN;
BAB V
SURAT PERINTAH TUGAS
DAN SURAT PERJALANAN DINAS;
BAB VI
BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB IX
PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB X
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka
Peraturan bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi
Aparatur Pemerintahan Desa se Kabupaten
Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2013 Nomor 242) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 20 Halaman
|