Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 1960

Perubahan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960 Tentang Pengakuan Pengawasan Dan Pembubaran Partai-Partai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960 Tentang Pengakuan Pengawasan Dan Pembubaran Partai-Partai
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 November 1960
Tanggal Pengundangan
24 November 1960
Tanggal Berlaku
24 November 1960
Sumber
LN.1960/NO.139, bphn.go.id : 2 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERPRES No. 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-Partai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan