Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 1960

Pembentukan Dewan Angkutan Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Angkutan Darat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 1960
Tanggal Pengundangan
07 April 1960
Tanggal Berlaku
07 April 1960
Sumber
LN.1960/NO.40, TLN NO.1966, LL : 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 23 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 1960 Tentang Dewan Angkutan Darat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan