RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/358
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan pembangunan daerah harus dapat
terlaksana dan mencapai sasaran atau tujuan serta
berkesinambungan, sehingga diperlukan perencanaan
pembangunan yang dituangkan kedalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas yang
akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam
penentuan perencanaan ke depan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun
2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2014;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD);
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- 5 Halaman
|