KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/348
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas yang tertib, akuntabel, berwibawa,
transparan dan berintergritas serta menerapkan
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu
menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB III
KODE ETIK ASN;
BAB IV
KODE ETIK KHUSUS
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH;
BAB VI
MAJELIS KODE ETIK;
BAB VII
PENEGAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB VIII
PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK;
BAB IX
REHABILITASI;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
- 15 Halaman
|