Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2009

Prosedur Penyusunan, Pencetakan, Penggandaan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Prosedur Penyusunan, Pencetakan, Penggandaan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
17 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2009
Tanggal Berlaku
17 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No. 7
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan