Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB IV ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBDesa; BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDesa dan APBDesa; BAB VI PENETAPAN APBDesa; BAB VII PERUBAHAN APBDesa; BAB VIII PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/235
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan