Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016 terdiri dari Pendapatan Daerah sejumlah Rp1.238.803.665.193,00, Belanja Daerah sejumlah Rp1.268.126.787.256,00 dan defisit sejumlah Rp29.323.122.063,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat