Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2017 tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Mukomuko. Dimuat ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat