STRUKTUR ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan pelaksanan ketentuan
dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor58 Tahun
2005 ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 ;
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Republik IndonesiaNomor 186/PMK.07/2010 dan
Nomor 53/2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 47 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 26 Halaman
|