Alokasi Dana Desa digunakan untuk: a. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan b. Membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarahat. Alokasi untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa maksimal 60 % dengan ADD berjumlah kurang dari Rp500Juta. RDD dan ADD dibagi secara merata dan berkeadilan untuk setiap desa berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat