SUSUNAN ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,
ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun
2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4180);
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- 20 Halaman
|