PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UndangUndang Dasar1945; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 6 tahun 2014
;4. UU No. 23 tahun 2014;5. UU No. 12 tahun 2011;6. PP No. 43 tahun 2014
;7.PMDN No. 112 tahun 2014;8. Perda No. 1 tahun 2015
- terdapat dalam pasal17, pasal 19, pasal 21a, pasal 23a, pasal 56.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- 7 halaman
|