Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 60 Tahun 2017

TATA CARA KERJASAMA PEMANFAATAN SEWA BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.objek kerjasama sewa , subyek pelaksana kerjasama sewa ;3.masa kerjasama sewa , kewenangan dan tanggung jawab;4.besaran sewa ;5.tata cara pelaksanaan sewa;6.pengamanan dan pemeliharaan ;7.penatausahaan;8.pembinaan , pengawasan dan pengendalian;9.denda ;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 60 Tahun 2017 tentang TATA CARA KERJASAMA PEMANFAATAN SEWA BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/No.60
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan