PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2017/No.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efesien, efektif dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata Pemerintahan yang bersih, maka setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mencapai tata Pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pelaporan yang baik, agar tercipta keterpaduan dan keseragaman dalam pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- 1.UU No.32 Tahun 2007;2.UU No.12 Tahun 2011 ;3.UU No.23 Tahun 2014;4.PP No.79 Tahun 2005 ;5.PP No.3 Tahun 2007;6.PP No.6 Tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan muatan LPPD;3.penyusunan dan tata cara penyampaian LPPD;4.informasi LPPD;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- 15 halaman
|