1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan ;3.ruang lingkup;4.pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;5.penandatanganan perizinan dan non perizinan ;6.penertiban , penolakan , pembatalan dan pencabutan izin;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat