PENGAWASAN METROLOGI LEGAL KOTA SERANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2017/No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN METROLOGI LEGAL KOTA SERANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di wilayah Kota Serang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan Metrologi Legal Kota Serang.
- 1.UU No.2 Tahun 1981 ;2.UU No. 32 Tahun 2007 ;3.UU No.12 Tahun 2011 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 2 Tahun 1985 ;6.PP No.79 Tahun 2005 ;7.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/10/2011 ;8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 ;9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017 ;10.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.pengawasan terhadap UTPP;3.pengawasan terhadap BDKT
;4.pengawasan terhadap satuan ukuran;5.pengawasan;6.tindak lanjut hasil pengawasan;7.pelaksanaan penyidikan;8.koordinasi dan peran serta masyarakat
;9.pelaporan;10.pembiayaan;11.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 halaman
|