Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2008

Petunjuk Tekni Penyaluran Kredit Nduma Pakpak Bharat melalui Perbankan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Petunjuk Tekni Penyaluran Kredit Nduma Pakpak Bharat melalui Perbankan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
09 April 2008
Tanggal Pengundangan
10 April 2008
Tanggal Berlaku
10 April 2008
Sumber
BD.2008/No. 7
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan