PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2017/No.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang.
- 1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007
;3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
;5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;8.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ;9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 ;10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 ;14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ;16.Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2017 ;17. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 ;18.Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.kelompok kemampuan keuangan daerah dan penghasilan
;3.tunjangan kesejahteraan;4.belanja penunjang kegiatan DPRD;5.tenaga ahli fraksi , kelompok pakar / tim ahli dan perancang perundang undangan;6pajak;7.pelaporan dan pertanggung jawaban;8.ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
- 21 halaman
|